Pancasila merupakan salah satu dasar negara Indonesia, dan sampai saat ini Pancasila masih digunakan untuk dasar negara Indonesia. Tidak hanya berguna untuk sebagai dasar negara saja, namun Pancasila juga sangat berguna sekali sebagai dasar hukum di Indonesia.
Berikut ini adalah penjelasan, mengenai Pancasila sebagai dasar sebagai sumber hukum.
Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Pancasila berasal dari dari Bahasa Sanksekerta, yang berasal dari dua kata yakni Panca dan juga Sila. Panca dalam bahasa Sanksekerta adalah Lima, dan Sila dalam Bahasa Indonesia ini adalah Dasar. Jika dijabarkan Pancasila adalah lima dasar, untuk menjalankan kehidupan kehidupan dalam bermasyarakat.
Dengan adanya sebuah Pancasila, nantinya masyarakat di Indonesia bisa hidup sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Cara tersebut akan membuat masyarakat di Indonesia, hidup dengan tertib dan juga hidup dengan norma-norma yang sudah ada.
Selain itu juga dengan adanya Pancasila ini, masyarakat Indonesia tidak akan kehilangan jati dirinya sebagai bangsa Indonesia.
Masyarakat di Indonesia tidak akan terpengaruh dari ideologi bangsa lain, dan tetap mempunyai ciri khas bangsa Indonesia. Dengan cara tersebut Indonesia, mempunyai ciri khas dan berbeda dengan negara yang lainnya.
Sejarah Pembentukan Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara ini tidak terlepas, dari sejarah pembuatannya. Pancasila dirumuskan, oleh Badan Persiapan Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Presiden Soerkarno melakukan sebuah Pidato. Dalam pidatonya tersebut, Presiden Soekarno mengatakan bahwa Pancasila adalah sebagai dasar negara Indonesia.
Kemudian setelah kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, Pancasila sebagai Dasar negara ini ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Mulai dari tanggal 18 Agustus 1945 tersebut, Pancasila disahkan sebuah dasar negara Indonesia.
Dalam perkembangannya, Pancasila saat ini masih bertahan walau ditengah era globalisasi atau era digital. Penerapan penerapan Pancasila sampai saat ini masih dilakukan oleh masyarakat Indonesia, sehingga masyarakat bisa memiliki norma-norma atau aturan.
Bunyi Atau Isi Dari Pancasila
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan, Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
- Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Lambang-Lambang Pada Pancasila
- Sila Yang Pertama: Lambang Bintang
- Sila Yang Kedua: Lambang Rantai
- Sila Yang Ketiga: Lambang Pohon Beringin
- Sila Yang Ke Empat: Lambang Kepala Banteng
- Sila Yang Ke Lima: Lambang Padi dan Kapas
Fungsi-Fungsi Pancasila
Ada beberapa macam fungsi fungsi Pancasila, dan berikut ini adalah beberapa fungsi fungsi dari Pancasila:
- Sebagai Pandangan Hidup Untuk Berbangsa dan Bernegara
Salah satu dari fungsi Pancasila, adalah untuk sebagai pandangan hidup berbangsa dan juga bernegara. Dengan adanya Pancasila, membuat masyarakat hidup berdasarkan norma yang ada dan sesuai dengan Pancasila.
- Sebagai Kepribadian Sebuah Bangsa
Dalam sebuah negara, tentunya harus mempunyai sebuah kepribadian atau ciri khasnya tersendiri. Dengan cara tersebut, sebuah negara akan menjadi menarik dibanding negara lainnya.
Pancasila adalah identitas sebuah bangsa Indonesia, dan hal tersebut yang akan membedakan Indonesia dengan negara yang lainnya. Dengan adanya Pancasila, identitas bangsa tidak akan hilang.
- Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia
Pancasila sebagai dasar bernegara, karena dengan adanya Pancasila dapat mengatur ketatanegaraan di Indonesia.
Pancasila bisa mengatur segala kehidupan baik di dalam masyarakat masyarakat, maupun di dalam Pemerintahan.
Baca Juga: Sistem Hukum Indonesia
Mengenal Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Hukum
Pancasila merupakan sumber dari segala hukum, dan segala aturan aturan aturan yang dibuat ini harus berdasarkan Pancasila.
Peraturan-Peraturan dari Pemerintah Pusat, malun dari Pemerintah Daerah harus sesuai dengan Pancasila. Aturan Pancasila menjadi sumber segala hukum ini, tertuang dalam TAP MPR No. 3/MPR/2000.
Kegunaan Dari Pancasila Sebagai Sumber Segala Hukum
- Menjadi Sebuah Rujukan Membuat Aturan
Dalam membuat sebuah aturan atau sebuah huku, tentu harus mempunyai sebuah rujukan untuk mmebuat sebuah aturan. Pancasila adalah sebuah rujukan, untuk membuat sebuah aturan.
Aturan-aturan ini bisa menimbulkan sebuah keadilan sosial, sesuai dengan sila ke lima yakni keadilan sosial untuk masyarakat Indonesia.
- Ada Sebuah Nilai-Nilai Yang Bisa Diterapkan Dalam Hukum
Ada sebuah nilai-nilai dari Pancasila, yang diterapkan dalam sebuah hukum. Contoh nilai nilai Pancasila yang bisa diterapkan dalam hukum, misalnya adalah seperti musyawarah.
Dalam sebuah kasus hukum ini bisa dilakukan sebuah diskusi dan musyawarah, agar nantinya sebuah hukum bisa diselesaikan dengan cukup baik.
- Membuat Hukum Atau Aturan Aturan Bisa Menjadi Lebih Beradab
Salah satu kegunaan dari Pancasila, adalah membuat sebuah hukum menjadi lebih beradab lagi. Dengan adanya Pancasila nantinya aturan atau hukum yang diterapkan, lebih menjadi manusiawi.
Hukum-hukum tersebut nantinya bisa dijalankan oleh masyarakat, dan juga aturan aturannya tidak terlalu berat.
- Hanya Menjadi Dasar Hukum dan Tidak Memuat Sebuah Larangan
Pancasila ini menjadi sebuah dasar untuk membuat sebuah aturan, dan Pancasila tidak memuat sebuah larangan-larangan.
Semua hukum yang ada di Indonesia ini harus berdasarkan Pancasila, agar nantinya sebuah hukum ini sesuai dengan norma-norma dan keadaan masyarakat di Indonesia.
Contoh Hukum Yang Bisa Diterapkan Dari Pancasila
1 . Hukum Tertulis
Hukum tertulis adalah salah satu yang bisa digunakan, untuk mengatur sebuah peeilaku masyarakat. Dengan adanya Hukum Tertulis ini, maka nantinya masyarakat bisa mengerti aturan aturan yang berlaku.
Hukum tertulis ini juga berdasarkan Pancasila, dan ada nilai nilai Pancasila yang diterapkan dalam hukum tertulis ini. Dengan adanya hukum tertulis ini, maka nantinya masyarakat bisa menjadi tertib dalam menjalankan sehari harinya.
- Hukum Tidak Tertulis
Hukum tidak tertulis ini juga merupakan salah satu aturan aturan, yang bisa diterapkan dalam kehidupan masyarakat.
Biasanya Hukum Tidak Tertulis ini berdasarkan Pancasila, agar nantinya aturan aturan tersebut bisa ditaati oleh masyarakat. Hukum tidak tertulis ini cukup mengikat masyarakatnya, walau hukum yang disampaikan tidak berupa tulisan.
Contoh Pancasila Sebagai Sumber Dari Hukum
Dalam pembuatan sebuah hukum aturan di Indonesia, temtu harus bersumber dan juga memiliki refrensi dari Pancasila. Pancasila mempunyai norma-norma dan juga nilai, yang sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia.
Contohnya dalam membuat sebuah Undang-Undang atau Peraturan Daerah, dasar dasar yang dibuat harus sesuai dengan Pancasila. Dengan aturan aturan yang sesuai dengan Pancasila, akan membuat aturan aturan bisa menimbulkan keadilan bagi semua masyarakat.
Sekian informasi mengenai Pancasila, yang menjadikan sumber dari segala hukum yang ada. Pancasila hingga saat ini masih bertahan dan eksis, dan masih digunakan untuk sumber hukum bangsa Indonesia.
[…] Pancasila Sebagai Sumber Hukum Indonesia […]