Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi

Must Read

Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK), dalam pembahasan ini Anda akan belajar tentang Mahkamah Konstitusi. Yang meliputi pengertian MK, sejarah, tugas, fungsi, wewenang dan struktur keanggotaan MK dengan pembahasan yang lengkap dan mudah dipahami.

Agar lebih jelas lagi mari kita simak ulasan dibawah ini dengan seksama. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara tertinggi Republik Indonesia di bidang peradilan bersama dengan Mahkamah Aagung (MA).

Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi

Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi

Dasar hukum Mahkamah Konstitusi adalah UUD 1945. Mahkamah Konstitusi termasuk dalam kekuasaan kehakiman dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya di lingkungan peradilan umum. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung.

Peradilan adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna untuk menegakkan hukum dan keadilan. Pembentukan Mahkamah Konstitusi juga sejalan dengan pemahaman negara hukum dalam UUD 1945. Dalam negara hukum, pemahaman konstitusional harus dijaga, artinya tidak boleh ada undang-undang dan peraturan perundang-undangan lain yang bertentangan dengan UUD 1945.

Peran dan fungsi utama MK adalah menjaga konstitusi dalam rangka menegakkan prinsip konstitusionalisme hukum. Tugas dan wewenang mahkamah konstitusi diatur dalam undang-undang, termasuk Pasal 27C UUD 1945.

Pengertian Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 pasal 1.

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna penegakan hukum dan peradilan untuk menjaga konstitusi Indonesia.

Sejarah Berdirinya Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi dibentuk mulai dari amandemen konstitusi yang dilakukan oleh MPR pada tahun 2001, kemudian diikuti dengan adopsi penghitungan konstitusi atau Mahkamah Konstitusi. Gagasan yang dimunculkan untuk membentuk Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari perkembangan pemikiran hukum di abad ke-20.

Konstitusi telah beberapa kali diubah. Namun amandemen ketiga terkait dengan menunggu pembentukan MK. Dalam amandemen ini, ditetapkan bahwa Mahkamah Agung menjalankan fungsi Mahkamah Konstitusi.

Fungsi ini dijalankan oleh MA sampai dengan terbentuknya Mahkamah Konstitusi. Hal ini tertuang dalam Pasal 3 Aturan Peralihan Perubahan Keempat UUD RI 1945. Sehingga setelah Mahkamah Konstitusi terbentuk memiliki aturan dan pedoman dalam menjalankan tugasnya dengan baik, DPR dan pemerintah bekerja sama untuk membuat Rancangan Undang-Undang tentang Undang-Undang Dasar.

Baca Juga: Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung

Pada tanggal 13 Agustus 2003, hasil musyawarah dan pembahasan rinci antara DPR dan pemerintah tentang Mahkamah Konstitusi menghasilkan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pada tanggal 15 Agustus 2003, Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003. Keputusan tersebut berkaitan dengan Hakim Konstitusi pertama, kemudian pada tanggal 16 Agustus, para Hakim Konstitusi membaca sumpah jabatan di Istana Negara.

Adanya Keputusan Presiden yang dikeluarkan oleh seorang Hakim Konstitusi yang dibentuk, sejak saat itulah Mahkamah Konstitusi dibentuk.

Tugas Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi mempunyai tugas sebagai berikut:

  • Melakukan uji materi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Memutuskan antara sengketa kewenangan lembaga negara yang diberikan oleh UUD 1945.
  • Mengeluarkan keputusan pembubaran partai politik.
  • Mengeluarkan keputusan perselisihan hasil pemilu (Pemilu).
  • Memberikan keputusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

Sebagai Penafsir Konstitusi

Fungsi MK sebagai penafsir konstitusi adalah memutuskan perkara apa yang sah. Jadi, konstitusi adalah wilayah kerja hakim. Hakim Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan kewenangannya dapat menafsirkan konstitusi.

Jika legislatif atau eksekutif telah melanggar konstitusi secara inkonstitusional, maka Mahkamah Konstitusi dapat turun tangan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Hakim dapat mengungkapkan makna isi kata atau kalimat, melengkapi, atau bahkan membatalkan suatu undang-undang jika undang-undang baru tersebut melanggar hukum tata negara.

Melaksanakan pengamanan konstitusional di Indonesia, mengambil keputusan atas perselisihan yang terjadi antar lembaga negara mengambil keputusan untuk membubarkan partai politik karena alasan tertentu. Jika terjadi sengketa hasil pemilu, maka mahkamah konstitusi berhak memutus sengketa tersebut.

Sebagai Penjaga HAM

Setiap hukum tata negara sebagai dokumen yang memuat perlindungan (HAM) Hak Asasi Manusia, hak perlindungan anak menurut undang-undang. Konstitusi menjamin hak-hak tertentu milik rakyat yang tidak dapat diganggu gugat, dalam hal ini tugas dan fungsi Komnas HAM di Indonesia sudah pasti terlibat.

Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK)

Ada kewenangan dari mahkamah konstitusi, antara lain:

  • Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
  • Memutus perkara pada tingkat pertama dan terakhir (Final dan Mengikat).
  • Mengeluarkan putusan sengketa lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
  • Menyetujui pembubaran partai politik.
  • Mengeluarkan putusan terkait hasil pemilihan umum (Pemilu).
  • Memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa makar terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya. Atau perbuatan tercela dan atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Memanggil pejabat, pejabat pemerintah, atau anggota masyarakat untuk memberikan informasi.

Struktur Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi (MK)

9 Hakim MK

Menurut UU no. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dijelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan (9) orang hakim konstitusi yang diangkat oleh Presiden, 3 dari usulan hakim Mahkamah Agung, 3 dari DPR, 3 dari Presiden. Susunan Mahkamah Konstitusi antara lain:

  • Ketua menjabat sebagai anggota
  • Wakil Ketua merangkap anggota
  • Anggota Mahkamah Konstitusi
  • Sekretariat Jenderal
  • Sekretariat

Hakim anggota Konstitusi memilih Ketua dan Wakil Ketua dari anggota hakim MK untuk masa jabatan tiga tahun.

Kemudian posisi di bawah ketua dan wakil ketua adalah sekretariat umum. Sekretariat Jenderal ini terdapat beberapa biro yang berkoordinasi dengan kepaniteraan (panitera muda I dan panitera muda II). Berikut adalah biro-biro di MK, antara lain:

  • Biro perencanaan dan pengawasan
  • Biro keuangan dan personalia
  • Biro hubungan masyarakat dan protokol
  • Biro umum
  • Pusat penelitian dan studi kasus, manajemen teknologi informasi dan komunikasi
  • Pusat Pendidikan Pancasila dan Tata Negara

Siapa Para Penggugat di MK?

Kesatuan masyarakat hukum adat (untuk pengujian undang-undang) Perorangan warga negara Indonesia (untuk pengujian undang-undang) Pemerintah (untuk pembubaran partai politik) Peserta pemilihan umum, baik pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (untuk hasil) Badan hukum publik atau swasta (untuk pengujian undang-undang) Lembaga negara (untuk pengujian undang-undang dan perselisihan antarlembaga).

Demikian pengetahuan konstitusional tentang tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam undang-undang. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara tertinggi di bidang hukum dan peradilan.

- Advertisement -spot_img

More Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Trending