Berikut adalah tugas dan wewenang Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi negara, untuk pembahasan kali ini, kita akan membahas khusus tugas dan wewenang Mahkamah Agung. Nah agar lebih paham dan paham simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Pengertian Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dalam kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi yang membawahi berbagai badan peradilan. Di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Mahkamah Agung merupakan lembaga tinggi dalam kekuasaan kehakiman yang bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.
Lembaga tinggi negara di bidang peradilan ini merupakan lembaga yang bebas dari berbagai cabang kekuasaan lembaga lain. Dengan demikian, Mahkamah Agung bersifat independen dan bebas dari intervensi institusi manapun.
Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah pengadilan tinggi negara sebagaimana tertuang dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1978 dan merupakan lembaga peradilan tertinggi dari semua lembaga peradilan yang dalam menjalankan tugasnya bebas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh lainnya.
Sejak Perubahan ke-3 UUD 1945, kedudukan Mahkamah Agung tidak lagi menjadi satu-satunya puncak kekuasaan kehakiman, dengan berdirinya Mahkamah Konstitusi pada tahun 2003, puncak kekuasaan kehakiman menjadi 2 peradilan tinggi, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, tetapi tidak seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi tidak mengawasi lembaga peradilan.
Mahkamah Agung merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagai Lembaga Tinggi Negara yang merupakan Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh lainnya. Mahkamah Agung berada di ibu kota Republik Indonesia. (UU No. 14 Tahun 1985 pasal 1,2,3).
Fungsi Peradilan Mahkamah Agung
Sebagai Pengadilan tertinggi, Mahkamah Agung adalah memeriksa dan memutus pada tingkat kasasi yang bertugas membina keseragaman penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali untuk memastikan bahwa semua peraturan perundang-undangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diterapkan secara adil, tepat dan benar.
Selain tugasnya sebagai pengadilan kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutus pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali.
Terkait erat dengan fungsi lembaga peradilan adalah hak uji materiil, yaitu kewenangan untuk memeriksa/menilai secara materil peraturan perundang-undangan tentang apakah suatu peraturan dari segi isi (materi) bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (Pasal 31 UU Mahkamah Agung) Nomor 14 Tahun 1985).
Fungsi Pengawasan
Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap proses peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar persidangan yang dilakukan oleh Pengadilan dilakukan dengan hati-hati dan adil dengan mengacu pada prinsip-prinsip peradilan yang sederhana, cepat dan biaya rendah, tanpa mengorbankan kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
Tentang pekerjaan Pengadilan dan perilaku Hakim serta tindakan Pejabat Pengadilan dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman yaitu dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan.
Setiap perkara yang diajukan kepadanya dan meminta keterangan tentang hal-hal yang berkaitan dengan teknis peradilan serta memberikan peringatan, peringatan dan petunjuk seperlunya dengan tidak mengurangi kebebasan hakim (Pasal 32 Undang-Undang tentang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985). Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-Undang tentang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
Fungsi Mengatur
Mahkamah Agung selanjutnya dapat mengatur hal-hal yang diperlukan untuk kelancaran peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan peradilan.
Pasal 27 (UU No. 14 Tahun 1970, Pasal 79 UU No. 14 Tahun 1985). Mahkamah Agung dapat membuat aturan acaranya sendiri jika dianggap perlu untuk memenuhi hukum acara yang sudah diatur dengan undang-undang.
Fungsi Nasehat
Mahkamah Agung memberikan nasihat atau pertimbangan di bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lainnya (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau pemberian grasi (Pasal 35 Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
Selanjutnya, Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung memberikan kewenangan selain mempertimbangkan Presiden sebagai Kepala Negara untuk grasi serta rehabilitasi. Namun dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi, saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
Mahkamah Agung dapat meminta keterangan dari semua lingkup peradilan di bawahnya untuk memberikan petunjuk pada pelaksanaan Pasal 25 UU No 14 Tahun 1970 (Pasal 38 UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
Fungsi Administratif
Badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 secara organisatoris, administratif dan keuangan tetap berada di bawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 telah dialihkan kewenangannya kepada Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung mengatur tugas dan tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Mahkamah (UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).
Tugas Mahkamah Agung
Tugas Mahkamah Agung adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan pengawasan tertinggi penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman.
- Mengawasi perilaku dan tindakan Hakim di semua lingkungan pengadilan dalam melaksanakan pelatihannya.
- Mengawasi dengan seksama segala tindakan hakim di semua lingkup peradilan.
- Untuk kepentingan negara dan keadilan, Mahkamah Agung memberikan peringatan, peringatan dan petunjuk yang perlu diperhatikan, baik dalam surat tersendiri maupun dalam surat edaran.
Wewenang Mahkamah Agung
Kewenangan Mahkamah Agung adalah sebagai berikut:
- Memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi.
- Memeriksa dan memutuskan perselisihan mengenai kewenangan mengadili.
- Memeriksa dan memutuskan untuk mencari kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Mengajukan tiga orang hakim Mahkamah Konstitusi.
- Uji materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
- Menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan teknis pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan.
- Memberi petunjuk, peringatan yang dianggap perlu oleh Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan, dengan tidak mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
- Memeriksa dan memutuskan untuk mencari kembali pada tingkat pertama dan terakhir putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Demikian pembahasan tentang tugas dan wewenang Mahkamah Agung, semoga dengan ulasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi anda semua, semoga bermanfaat.
[…] Baca Juga: Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung […]